Hukum Shalat Tahajud Tanpa Tidur Dahulu
Kemudian
untuk Hukum Melaksanakan Shalat Tahajud Tanpa Tidur Terlebih Dahulu
sendiri dibolehkan dan tetap sah, hanya saja itu bukan terhitung sebagai
Shalat Malam Tahajud tetapi dinilai sebagai Shalat Malam Sunnah biasa
atau Shalat Nafilah Mutlaq dan sekali lagi bukan dinilai sebagai Shalat
Malam Tahajud karena untuk Syarat Mengerjakan Shalat Tahajud sendiri
memang harus tidur terlebih dahulu dimalam hari baik itu Tidur Sebentar
hanya 5 Menit ataupun tidur berjam – jam karena Pengertian Shalat
Tahajud menurut Bahasa ialah Faf’un Naum Bitaklif atau meninggalkan
Tidur dengan memaksakan diri dan Shalat Tahajud menurut Fiqih ialah
Shalat setelah tidur malam.
Namun jika seorang Muslim dan
Muslimah mempunyai penyakit Insomnia yang melakukan Shalat Sunnah Malam
di malam hari tanpa tidur terlebih dahulu dan melaksanakan Shalat Sunnah
Malam selain Shalat Sunnah Tahajud, itupun sangat bagus dan sangat
dianjurkan oleh semua Muslim karena menurut Hadist Shahih Muslim
mengatakan, ” tidak ada sebaik – baiknya Shalat setelah Shalat Fardhu
Lima Waktu selain Shalat Sunnah Malam ”. dan Nabi Muhammad SAW pun
pernah bersabda bahwa Keutamaan Shalat Malam yg berbunyi, ” Wahai
Manusia tebar kan Salam, Berikan-lah Makan, Sambung-lah Tali
Silahturahim dan Shalatlah di malam hari saat Manusia tertidur. Niscaya
kalian akan masuk ke dlm Surga dg selamat ”.
Sehingga kesimpulannya adalah Hukum Shalat
Tahajud Tidak Tidur Terlebih Dahulu ialah tidak dinilai sebagai Shalat
Sunnah Tahajud melainkan di nilai sebagai Shalat Sunnah Malam ,
karena Syarat Shalat Tahajud adalah tidur terlebih dahulu, walaupun
tidurnya itu sebentar. Hanya saja kami ingatkan sekali lagi bahwa Shalat
Sunnah Malam juga sangat bagus dan sangat dianjurkan untuk dikerjakan
oleh kalian setiap Muslim dan Muslimah yang berada di Indonesia karena
sebaik – baiknya Shalat selain Shalat Fardhu ialah Shalat Sunnah Malam
baik itu Shalat Sunnah Tahajud, Shalat Sunnah Istikharah, Shalat Sunnah
Taubat dan Shalat Sunnah Malam yang lainnya.
Mungkin seperti itu
saja pembahasan tentang Hukum Shalat Tahajud dan semoga apa yang telah
kami tuliskan diatas dapat bermanfaat untuk kalian para pembaca Muslim
Muslimah yang ada di Indonesia karena sudah sebagai tugas kita sesama
Muslim untuk memberikan informasi atau ilmu kepada sesama Muslim
lainnya, sebelumnya kami sebagai penulis memohon maaf jika terdapat
tulisan atau kata – kata yang tidak berkenan atau terdapat kesalahan
kalimat dlm menulis artikel tentang Shalat Tahajud ini.
0 komentar:
Posting Komentar