fb-

Senin, 17 September 2018

Batasan Aurat Perempuan

Batasan-batasan Seputar Aurat Wanita


Kaidah aurat wanita ternyata berbeda-beda disesuaikan orang yang melihatnya.
Dream - Setiap Muslim diwajibkan menutup aurat. Terutama bagi wanita, mereka diharuskan menutup seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangan.
Kewajiban ini berlaku bagi wanita baligh ketika beraktivitas di luar rumah. Tujuannya adalah melindungi kaum wanita.
Tetapi, di saat-saat tertentu, wanita dibolehkan membuka aurat. Tentunya ada kaidah yang membolehkannya.
Syeikh Wahbah Al Zuhayli dalam kitab Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu membuat rincian terkait batasan aurat wanita. Hal ini dikaitkan pada subjek yang melihatnya.
Berdasarkan pendapat dari sebagian besar ulama, Syeikh Wahbah menyatakan wanita tidak boleh membuka auratnya di hadapan laki-laki bukan mahram.
Yang dimaksud mahram dalam hal ini bukan sekadar keluarga. Istilah mahram merujuk para para pihak yang diharamkan untuk dinikahi karena alasan tertentu.
Syeikh Wahbah juga berpendapat wajah dan telapak tangan wanita tidak termasuk aurat. Sebabnya, dua bagian tubuh ini merupakan media bagi wanita dalam berinteraksi dengan yang lain baik urusan jual beli, persaksian, serah terima, dan lain-lain.
Selain kepada pria bukan mahram, Syeikh Wahbah menyatakan wanita tidak boleh membuka auratnya di hadapan wanita non-Muslim. Ada bagian tertentu yang dibolehkan terlihat seperti tangan, tumit, dan lain-lain sebagaimana kebiasaan yang berlaku.
Kepada sesama wanita muslim atau kepada mahramnya, aurat wanita yang wajib ditutup adalah sama seperti laki-laki. Aurat tersebut yaitu mulai pusar hingga lutut.
Barulah kepada suaminya, wanita boleh membuka seluruh auratnya. Apalagi sampai menunjukkan organ kewanitaannya.

0 komentar:

Posting Komentar